Komp. Perkantoran Marante, Jl. Poros Rantepao – Palopo KM.4, Lembang Tondon Kecamatan Tondon info@torajautarakab.go.id 085175359919

Sebanyak 61 sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 mulai diserahkan kepada masyarakat di Lembang Buntu Tagari dan Lembang Sikuku, Selasa (3/3/2026).

Penyerahan kepada warga penerima manfaat program dilakukan secara simbolis oleh Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara Johanis Buapi.

 

Dari total tersebut, sebanyak 21 sertifikat diserahkan kepada warga di Lembang Buntu Tagari dan 40 sertifikat kepada warga di Lembang Sikuku.

 

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kantor Pertanahan yang terus menjalankan program PTSL secara konsisten di daerah.

 

Kami menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan beserta jajaran yang setiap tahun membantu masyarakat melalui program PTSL. Program ini sangat penting karena memberikan kepastian hukum terhadap tanah milik masyarakat,” ujar Bupati.

 

Ia juga menekankan pentingnya kepemilikan sertifikat sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset tanah yang dimiliki masyarakat.

 

Kita perlu mengamankan aset kita sendiri, baik itu warisan orang tua maupun hasil kerja keras kita. Jangan sampai kita mewariskan tanah tanpa sertifikat karena itu bisa sekaligus mewariskan masalah,” tambahnya.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara Johanis Buapi memaparkan bahwa pada tahun 2026 pihaknya memperoleh target penerbitan 500 sertifikat hak atas tanah yang tersebar di beberapa lembang, yakni Lembang Buntu Tagari sebanyak 200 sertifikat, Lembang Sapan Kua-Kua 200 sertifikat, dan Lembang Sikuku 100 sertifikat.

 

Hari ini kami menyerahkan secara simbolis 40 sertifikat di Lembang Sikuku dan 21 sertifikat di Lembang Buntu Tagari. Kami berharap sertifikat yang diterima masyarakat dapat dimanfaatkan secara bijak dan digunakan untuk kegiatan yang produktif,” jelas Johanis. 

 

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sendiri merupakan salah satu program strategis nasional untuk melakukan pendaftaran seluruh bidang tanah dalam satu wilayah secara serentak dan sistematis. Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh sertifikat hak atas tanah dengan proses yang lebih terjangkau, terukur, serta didukung oleh verifikasi administrasi dan pengukuran lapangan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan.

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, di antaranya Inspektur Inspektorat, Kepala Dinas Perkim-LHTan, Kepala Dinas Kominfo-SP, Camat, Kepala Lembang beserta aparat lembang serta masyarakat penerima sertifikat.

 

 

Diskominfo-SP - 2026